Apa alasan dan yang menjadi penghambat pembahasan Pansus RUU Terorisme di DPR itu melambat?
Pansus DPR mengimbau agar jangan sampai Revisi Undang-Undang (RUU) Terorisme hanya untuk kepentingan kelompok tertentu.
Pembahasan Revisi RUU Terorisme harus dilengkapi dengan gangguan keamanan dan kepentingan negara baik yang menyangkut bahaya terorisme ataupun separatis.
RUU Terorisme dianggap mendesak. Sebab, UU terorisme yang ada belum mampu dalam menghadapi ancaman terorisme di tanah air.
Terkait isu Pondok Pesantren rawan disusupi doktrin radikalisme, Bobby menyampaikan hal itu bukan menjadi prioritas dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) pembahasan revisi UU Terorisme
RUU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan disetujui menjadi UU pada Desember 2017.
Keterlibatan TNI dalam penindakan terorisme yang diatur RUU Terorisme dinilai sudah mutlak. Hal itu sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah dengan Pansus RUU Terorisme.
Definisi terorisme tidak memiliki arti yang tunggal. Sehingga, hingga saat ini definisi soal terorisme itu sendiri masih menjadi perdebatan baik di publik maupun di Pansus RUU Terorisme.
Presiden Jokowi diminta semprit atau memperingati terkait keinginan TNI untuk terlibat dalam menindak kejahatan terorisme di tanah air. Hal itu menanggapi pembahasan RUU Terorisme yang mewacanakan keterlibatan TNI.
Saat ini Pansus DPR RI yang merumuskan revisi UU No.15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme) sedang membangun konstruksi hukum yang baru.